UU HPP

UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tetapi..

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:30 WIB
UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tetapi..

Perajin menunjukkan proses pembuatan hiasan wayang saat acara bertajuk Gelar Potensi Pengusaha Nasional di Daerah untuk rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan peredaran bruto (omzet) Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," cuit akun @kring_pajak, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Sebuah pemilik akun di Twitter bertanya tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan seorang pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta.

"Menurut UU HPP, UMKM di bawah Rp500 juta tidak dikenakan tarif 0,5%. Tetapi apakah tetap melapor atau bagaimana?" tanya akun tersebut.

Perlu diingat kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Namun, wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi