STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Senin, 03 Maret 2025 | 16.07 WIB
Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ilustrasi.

ZAKAT merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Muslim, dan menjadi salah satu rukun Islam. Berasal dari bahasa Arab, zakat berarti mensucikan, karena menjadi mekanisme untuk membersihkan harta orang kaya agar dapat didistribusikan kembali guna mencapai keadilan sosial.

Beberapa negara dengan populasi penduduk beragama Islam yang besar berupaya memperkuat pengelolaan zakat, termasuk dengan membentuk lembaga khusus untuk mengurusnya. Negara seperti Kuwait dan Arab Saudi bahkan melibatkan Kementerian Keuangan dalam pengumpulan zakat.

Di kedua negara ini, zakat menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial untuk program asuransi pensiun. Dengan dana yang dihimpun dari zakat, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, janda, dan yatim piatu.

Di sisi lain, dalam mendorong masyarakat yang beragama Islam membayar zakat, sejumlah negara juga tercatat memberikan insentif pajak. Overview of Zakat Practices Around the World yang dipublikasikan International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF pada 2022 menuliskan setidaknya 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar zakat (muzakki).Insentif pajak ini diberikan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau pengurangan penghasilan kena pajak. Malaysia menjadi satu-satunya contoh negara yang tercakup dalam laporan di atas, yang menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Atas setiap RM1 (1 ringgit Malaysia) pembayaran zakat, pajak yang harus dibayarkan oleh pembayar zakat ini juga dikurangi RM1 pada tahun pajak yang sama.

Meski demikian, mayoritas negara memberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Yordania adalah salah satu contohnya.

Di Yordania, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak jika dibayarkan melalui Dana Zakat yang dikelola negara atau badan amal yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun, di negara ini mulai ada seruan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan.

Demikian pula di Pakistan, Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1979 mengatur zakat yang dibayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung kewajiban pajak. Ketentuan serupa juga berlaku Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Adapun di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baca 'Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.