KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Dian Kurniati
Selasa, 04 Maret 2025 | 09.11 WIB
PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Calon penumpang melakukan lapor diri dan cetak tiket secara mandiri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 14 persen selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yang dapat dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap masyarakat banyak melakukan mobilitas di dalam negeri seiring dengan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik selama libur Lebaran.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP beserta kebijakan lainnya diestimasi mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong ratusan juta orang melakukan pergerakan selama libur Lebaran.

"Program tersebut bertujuan untuk mendukung pergerakan sekitar 180 juta orang, termasuk 110 juta wisatawan selama periode Lebaran," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Menurut Airlangga, pemerintah juga mendorong maskapai menambah ketersediaan kursi penerbangan agar masyarakat bisa memperoleh tiket murah dan menikmati insentif PPN DTP.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan maskapai nasional akan memastikan ketersediaan kursi penerbangan yang memadai serta menjaga stabilitas harga tiket bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.