UU HPP

Ultimum Remedium Pidana Pajak Diperluas Hingga Tahap Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:51 WIB
Ultimum Remedium Pidana Pajak Diperluas Hingga Tahap Persidangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan.

Perluasan tersebut merupakan bagian dari perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perapajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengaturan perluasan ultimum remedium ini tertuang dalam Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Ketentuan ayat (2) Pasal 44B diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44B disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c),” demikian bunyi Pasal 2 angka 16 UU HPP, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Ultimum remedium berarti hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Sebelumnya, ultimum remedium pidana pajak hanya diperkenankan pada tahap penyidikan.

Dalam UU HPP, ultimum remedium diperluas hingga perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini bisa dilakukan asalkan terdakwa mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan melunasi pokok pajak dan sanksi denda. Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Simak ‘Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi’.

Kendati perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi pokok pajak dan sanksi tersebut. Pelunasan itu menjadi pertimbangan untuk wajib pajak dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44B ayat (2b), dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berarti perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dinyatakan bersalah. Namun, penuntutan tersebut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang.

Sementara pidana denda, baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa. Jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda.

Tujuan pemidanaan pajak bukanlah pemenjaraan, melainkan lebih kepada agar kerugian pada pendapatan negera dapat dipulihkan (dikembalikan ke negara). Untuk itu, ketentuan ini merupakan upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan