KABUPATEN LUMAJANG

Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mencatat nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang terus meningkat menjadi Rp21 miliar. Total piutang PBB tersebut terakumulasi sejak 2019.

Plt Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan tunggakan PBB di Kabupaten Lumajang membengkak salah satunya karena adanya janji politik pembebasan PBB oleh kepala desa saat gelaran Pilkades.

"Seperti janji politik misalnya sehingga masyarakat berpikir bahwa PBB sudah menjadi tanggungan kepala desa," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain itu, lanjut Endhi, tingginya tunggakan PBB juga disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang dalam membayar pajak. Adapun sosialisasi PBB oleh pemkab juga belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, penagihan PBB tetap dilakukan oleh pemkab hingga ke level petugas pemungut PBB pada masing-masing desa. Penagihan ke pemungut dilakukan mengingat ada sebagian dana pajak yang tidak disetor oleh pemungut.

"Kondisi itu bisa masuk dalam kerawanan atas pungutan PBB," ujar Endhi seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Endhi menuturkan beragam permasalahan ini seharusnya bisa dideteksi secara dini sehingga tidak menjadi kendala di desa. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut tidaklah mudah.

"Harapannya, selain dari BPRD, harusnya dinas lain seperti DPMD juga bisa ikut mengontrol hingga di tingkat desa. Inspektorat pun bisa ikut turun jika ada informasi ada desa terindikasi menggunakan uang PBB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN