KPP PRATAMA BATANG

Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Bidang tanah yang disita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah. (foto: DJP)

BATANG, DDTCNews - KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus 2022 lalu.

Dikutup dari siaran pers otoritas, aset yang disita berupa tanah/lahan yang terletak di 2 lokasi yang berbeda. Namun, kedua lahan sama-sama berada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Melalui keterangannya, otoritas tidak menyebutkan nominal utang pajak yang perlu dilunasi wajib pajak yang bersangkutan.

"Penyitaan dilansakan juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Batang serta dihadiri aparat desa. Aset yang disita (2 lahan) ditaksir memilikai nilai Rp550 juta," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Pihak kantor pajak menyampaikan bahwa wajib pajak diketahu tidak kunjung melunasi utang pajaknya kendati petugas sudah mencoba penagihan dengan pendekatan persuaif sebelum dilakukan penyitaan.

"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi penunggak pajak lainnya," tulis KPP Pratama Batang.

Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024