Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi memberikan surat paksa kepada penanggung pajak yang berlokasi Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 28 November 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kosambi Adrianto Krist Wibisono mengatakan surat paksa diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menegakkan kepatuhan perpajakan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyampaian surat paksa ini dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima surat teguran, tetapi belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (19/12/2024).
Dalam penyampaian surat paksa tersebut, lanjut Adrianto, petugas pajak melakukan tahapan prosedur sesuai dengan ketentuan. Mula-mula, petugas pajak memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal sebagai JSPN kepada wajib pajak.
Surat Paksa diserahkan langsung kepada penanggung pajak. yang kemudian membacakan isi surat tersebut dan menyerahkan salinan kepada wajib pajak. Berita acara pemberitahuan surat paksa pun ditandatangani oleh pihak penerima surat.
Adrianto juga mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa diterima sehingga petugas pajak tidak perlu lagi melakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.
Dia juga berharap adanya penyampaian surat paksa tersebut dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih sadar dengan kewajiban mereka sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu ke depannya.
“Kami terus berupaya memastikan wajib pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan langkah-langkah persuasif dan tindakan penagihan yang sesuai, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat,” tuturnya. (rig)