KOTA SEMARANG

Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat jumlah piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp590 miliar.

"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Indriyasari mengatakan Bapenda Kota Semarang telah melakukan penagihan terhadap piutang pajak senilai Rp52 miliar dan melakukan rekonsiliasi terhadap piutang pajak senilai Rp140 miliar.

Dengan demikian, terdapat sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar. Klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan akan terus dilakukan guna meningkatkan validitas data dan mengoptimalkan penagihan.

"Klarifikasi piutang pajak yang kami lakukan dari pajak 2017 sampai 2022, harapannya ada komitmen kesanggupan membayar piutang pajak," ujar Indriyasari.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin pun mengatakan Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penagihan piutang. KPK akan melakukan monitoring atas penagihan piutang pajak guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.

Iswar pun berharap sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar bisa segera dilunasi oleh wajib pajak Kota Semarang guna mendanai kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

"Pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," ujar Iswar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara