KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memblokir 222 rekening milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan pemblokiran dilakukan guna menagih tunggakan para pemilik rekening yang totalnya mencapai Rp117 miliar.

"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia," kata Agus, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Agus mengatakan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023 oleh juru sita yang tersebar di 14 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurut Agus, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Pada Pasal 1 PMK tersebut, pemblokiran adalah salah satu bagian dari upaya penagihan. Rekening diblokir guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, Agus mengatakan pihaknya telah mendorong penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya dengan menerbitkan surat teguran serta surat paksa. "Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Agus seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Agus mengatakan pemblokiran diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Agus pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran