KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah melakukan sita aset milik 6 wajib pajak yang menunggak pajak terutangnya.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan total pajak yang belum dibayarkan oleh 6 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

“Dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan, kami sita berupa 8 unit kendaraan bermotor,” kata Guntur dilansir merahputih.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Guntur mengatakan Tindakan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari 6 wajib pajak tersebut, KPP Madya Surakarta akhirnya menyita aset mereka.

“Penyitaan ini sekaligus sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun proses eksekusi penyitaan aset wajib pajak tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari sejak 15 Februari 2022 hingga 17 Februari 2022.

Baca Juga:
Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

“Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Guntur.

Dia menegaskan, setelah dilakukan penyitaan jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek tersita akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Kamis, 30 November 2023 | 14:15 WIB KPP PRATAMA PALOPO

WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi