KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah melakukan sita aset milik 6 wajib pajak yang menunggak pajak terutangnya.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan total pajak yang belum dibayarkan oleh 6 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

“Dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan, kami sita berupa 8 unit kendaraan bermotor,” kata Guntur dilansir merahputih.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Guntur mengatakan Tindakan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari 6 wajib pajak tersebut, KPP Madya Surakarta akhirnya menyita aset mereka.

“Penyitaan ini sekaligus sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun proses eksekusi penyitaan aset wajib pajak tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari sejak 15 Februari 2022 hingga 17 Februari 2022.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Guntur.

Dia menegaskan, setelah dilakukan penyitaan jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek tersita akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

BERITA PILIHAN