PROFIL PERPAJAKAN MYANMAR

Tumbuh & Bangkit dengan Keterbukaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 14:41 WIB
Tumbuh & Bangkit dengan Keterbukaan

MYANMAR merupakan negara anggota Asean yang belum lama mengalami perubahan sistem politik dengan menerapkan keterbukaan ekonomi pada 2011. Namun, cukup dalam 5 tahun, Myanmar kini tumbuh secara meyakinkan, seiring dengan tercapainya stabilitas politik.

Perlahan tapi pasti, masa lalu Myanmar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan ekonomi yang belum memadai, mulai terkikis. Kini, Myanmar menjadi salah satu negara favorit investasi di kawasan, termasuk bagi BUMN-BUMN Indonesia.

Myanmar memiliki peraturan perundang-undangan pajak yang menguntungkan bagi pengusaha. Di Myanmar tidak ada masalah pertanahan, karena tanah praktis dikuasai pemerintah dan adanya regulasi yang mengatur tidak akan ada nasionalisasi.

Baca Juga:
Mengukur Performa Pajak Negara Asean

Kebijakan Perpajakan

Perubahan rezim perpajakan di Myanmar yang dimulai pada 2014 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh wajib pajak. Perubahan ini melahirkan dua undang-undang pajak yang memberikan kepastian, mengenalkan tarif-tarif yang berlaku spesifik, dan meningkatkan kapasitas administrasi pajak.

Dengan perubahan itu, Myanmar memperjelas 7 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, tarif PPN, yang di negara ini disebut dengan commercial tax, memerinci tarif untuk masing-masing barang kena pajak pada kisaran 8%-100%. Khusus untuk jasa, tarifnya 5%.

Baca Juga:
Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, negara yang dahulu bernama Burma ini telah menjalin perjanjian pajak dengan 8 negara, yaitu India, Inggris Raya, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Hingga kini Myanmar tidak memiliki aturan terkait transfer pricing, thin capitalization, dan CFC. Namun, thin capitalization akan segera diperkenalkan oleh Pemerintah Myanmar. Selain itu, tidak ada general anti avoidance rules (GAAR). (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Myanmar
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Demokratis
PDB nominal US$66,98 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 7,0% (2015)
Populasi 53 juta jiwa (2014)
Tax Ratio 8%
Otoritas Pajak Internal Revenue Department (IRD)
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-25% dan 35% (nonresiden)
Tarif PPN 5% (umum)
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 8 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Juni 2016 | 21:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengukur Performa Pajak Negara Asean

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:18 WIB PROFIL PERPAJAKAN SINGAPURA

Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

Kamis, 02 Juni 2016 | 12:10 WIB PROFIL PERPAJAKAN THAILAND

Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

Kamis, 26 Mei 2016 | 19:32 WIB PROFIL PERPAJAKAN BRUNEI

Tak Ada PPN, Tak Pula PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara