KPP PRATAMA PAMEKASAN

Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengikuti sosialisasi pajak.

Sosialisasi yang diberikan membahas mengenai kewajiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bendahara instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula BPKAD Kabupaten Sumenep pada 28 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhani Nurwigantara memaparkan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta di antaranya terkait dengan makin banyaknya tugas bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Atas pertanyaan tersebut, Zakky menjawab Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan solusinya, yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Dia menjelaskan bendahara pemerintah dapat menggunakan aplikasi itu untuk membuat bukti potong/pungut, kode billing, hingga lapor SPT.

“Meskipun tugas bendahara bertambah karena berlakunya PMK ini, DJP sudah menyiapkan solusinya lho. Bapak/Ibu sekarang bisa membuat bukti potong/pungut, membuat kode billing, melaporkan SPT hanya dengan satu aplikasi saja, yaitu e-bupot unifikasi,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi pajak tersebut, Zakky berharap dapat wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Sumenep dapat meningkat sehingga kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban menjadi lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024