SEWINDU DDTCNEWS
PMK 59/2022

Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 April 2024 | 11.00 WIB
Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022.

Dalam beleid tersebut, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya ialah PPh Pasal 4 ayat (2).

“Pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan atas persewaan tanah dan/atau bangunan juga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun pembayaran jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pertama, sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:

  • orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan;

Kedua, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

Tambahan informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.