Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur memberikan edukasi pajak kepada 136 perangkat desa yang mewakili 68 desa di Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Aula Desa Sukawangi, Kabupaten Cianjurpada 25 September 2024.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cianjur Yasir Sarasin menjelaskan kegiatan edukasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman perpajakan dan mengingatkan kewajiban perpajakan bagi aparat desa.
“Kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak pemerintahan desa dapat mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal menyampaikan perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.
Melalui pemberian materi terkait dengan PMK 59/2022, dia mengingatkan kembali aparat desa yang hadir tentang kewajban perpajakan perihal pengelolaan dana desa.
“Dengan memahami dan menerapkan PMK 59/2022, Bapak/Ibu ikut berperan dalam mewujudkan good governance. Selain itu, Bapak/Ibu juga membantu negara dengan tidak menjadi free rider dan dapat menjadi contoh bagi kantor desa yang lain,” tuturnya.
KPP Pratama Cianjur terus melakukan berbagai program guna mencapai target penerimaan pajak yang diamanahkan. Salah satunya melalui program Sinergi Edukasi, Pengawasan, dan Penggalian Potensi (SIPATEN).
Salah satu elemen dari program tersebut adalah mengupayakan edukasi secara menyeluruh kepada wajib pajak di wilayah KPP Pratama Cianjur. (rig)