ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi Ada Tapi Faktur Pajak Terlanjur Dibatalkan, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 11:30 WIB
Transaksi Ada Tapi Faktur Pajak Terlanjur Dibatalkan, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak yang sudah dibatalkan maka tidak dapat dikembalikan menjadi tidak batal.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di akun media sosial Kring Pajak. Menurut DJP, apabila transaksi sebenarnya memang tidak batal maka wajib pajak diimbau untuk membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut.

“Silakan dibuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Namun, wajib pajak akan dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring pajak, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Otoritas pajak menambahkan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.

Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP