KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:30 WIB
Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan ke salah satu toko Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar sebagai PKP Toko Retail di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2023.

Petugas dari KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan guna mengedukasi edukasi PKP terkait dengan pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) Refund kepada turis asing.

"Dalam kunjungan tersebut, kami menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh PKP Toko Retail serta prosedur pada saat pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Bambang juga memaparkan beberapa kendala yang kerap kali terjadi. Salah satunya adalah turis asing yang sering kali gagal untuk mengeklaim pajaknya lantaran faktur pajak khusus yang diberikan toko tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kesalahan [toko] itu berupa informasi dalam faktur pajak khusus yang diterbitkan tidak sama dengan paspor turis dan atau tidak sama dengan struk pembelian yang diterbitkan toko,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan kembali toko retail perihal tata cara melakukan tax refund kepada turis yang berbelanja di tokonya dengan cara memberikan brosur informasi yang telah diberikan oleh KPP Pratama Badung Selatan kepada toko.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

“Dengan makin banyaknya PKP yang mendaftarkan diri menjadi PKP Toko Retail, semoga dapat menambah minat turis asing untuk berbelanja di Bali dan tentu saja menggerakan roda perekonomian di Bali,” tuturnya.

Ketentuan Faktur Pajak Khusus

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2019, PKP Toko Retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Faktur pajak khusus dibuat dalam 3 rangkap. Lembar kesatu untuk turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Lembar kedua untuk UPRPPN Bandara melalui turis asing. Lembar ketiga untuk arsip PKP Toko Retail.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Faktur pajak khusus tersebut harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya dengan memenuhi ketentuan pengisian. Untuk kolom NPWP, diisi dengan nomor paspor turis asing sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Untuk kolom alamat pembeli, diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan faktur pajak khusus dan pembuatan faktur pajak khusus secara manual tercantum dalam Lampiran A PMK 120/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD