PRANCIS

Togo Jadi Negara ke-140 Anggota Inclusive Framework

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 13:00 WIB
Togo Jadi Negara ke-140 Anggota Inclusive Framework

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Jumlah negara yang tergabung dalam Inclusive Framework yang dibentuk oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20 terus bertambah.

Per 31 Agustus 2021, Togo secara resmi menjadi negara ke-140 yang tergabung dalam Inclusive Framework.

"Togo akan berpartisipasi dalam implementasi 15 Rencana Aksi BEPS untuk menangkal penghindaran pajak dan meningkatkan koherensi dari sistem pajak internasional serta meningkatkan transparansi sistem pajak," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Tak hanya bergabung dalam Inclusive Framework, Togo juga langsung menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang sebelumnya telah disetujui oleh 133 negara anggota Inclusive Framework.

"Togo berkomitmen untuk menindaklanjuti tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi ekonomi dan mereformasi sistem perpajakan internasional guna menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan tempat korporasi beroperasi," tulis OECD.

Dengan bergabungnya Togo, jumlah negara anggota Inclusive Framework yang telah menyetujui proposal 2 pilar bertambah dari 133 negara menjadi 134 negara. Adapun 6 negara yang masih belum menyetujui kedua proposal tersebut adalah Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dirancang untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital. Proposal ini diharapkan dapat menghasilkan pembagian hak pemajakan yang adil bagi yurisdiksi pasar.

Adapun proposal Pilar 2 disusun untuk menghentikan kompetisi tarif pajak korporasi dan memberikan perlindungan terhadap basis pajak dari setiap yurisdiksi dengan cara menetapkan tarif pajak korporasi minimum global. Adapun tarif pajak minimum yang disepakati sebesar 15%.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan tercapai pada Oktober 2021. Setelah tercapai konsensus, Inclusive Framework akan menyusun naskah persetujuan multilateral atas konsensus tersebut pada 2022. Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus