KABUPATEN TEMANGGUNG

Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah akan terus meningkatkan pengawasan pajak berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno mengatakan pengawasan pajak berbasis elektronik mengandalkan alat perekam transaksi (tapping box). Alat tersebut juga menjadi bagian dari program e-monitoring pajak daerah.

"Tapping box itu merupakan alat kami untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak," katanya di laman resmi Pemkab Temanggung, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam tahun berjalan ini, lanjut Winarno, sudah ada 149 tapping box yang terpasang di tempat usaha wajib pajak. Sasaran utama pemasangan tapping box adalah pengusaha yang memungut pajak dari konsumen, seperti bisnis restoran dan hotel.

Dia menyampaikan pemkab akan terus menambah pemasangan tapping box di lokasi usaha. Sebab, alat tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan otoritas, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha dengan kepastian beban pajak yang harus disetor ke kas daerah.

Proses kerja tapping box akan terhubung langsung dengan server data milik BPKPAD. Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di restoran dan hotel terekam dalam sistem milik BPKPAD.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Dari 149 alat yang sudah tercatat, kami berusaha untuk menambahnya secara bertahap dipasang pada hotel, restoran dan lainnya," tutur Winarno.

Dia juga menilai ruang untuk memaksimalkan pajak hotel dan pajak restoran masih terbuka lebar. Selama ini, pungutan andalan pemkab berasal dari pajak penerangan jalan umum dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PJU dan BPHTB itu totalnya senilai Rp45 miliar, sedangkan pajak dari hotel dan restoran di kisaran Rp1,5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara