SINGAPURA

Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya, Tarif 3 Jenis Pajak Ini Dinaikkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Februari 2022 | 15.30 WIB
Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya, Tarif 3 Jenis Pajak Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap masyarakat golongan sangat kaya atas penghasilan pribadi, properti, dan mobil mewahnya.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan pembangunan masyarakat yang lebih adil dan mendistorsi kesenjangan sosial.

“Ada ruang untuk progresivitas yang lebih besar. Mereka yang berpenghasilan lebih banyak nantinya berkontribusi lebih banyak,” katanya dikutip dari todayonline.com, Senin (21/2/2022).

Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertinggi mencapai 22%. Tarif ini berlaku atas orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas SGD320.000 atau Rp3,41 miliar. Mulai 2024, tarif PPh orang pribadi pada marjinal teratas akan dinaikkan.

Pada 2024, masyarakat dengan penghasilan kena pajak lebih dari SGD320.000 hingga SGD500.000 kena tarif 22%. Penghasilan lebih dari SGD500.000 hingga SGD1 juta kena tarif 23%. Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan di atas SGD1 juta dikenakan tarif 24%.

Wong memperkirakan peningkatan tarif PPh tersebut akan mempengaruhi 1,2% wajib pajak dengan pembayaran PPh orang pribadi tertinggi. Selain itu, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan negara hingga SGD170 juta atau Rp1,81 triliun per tahun.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak properti dari sebelumnya 4%—16% menjadi 6%—32% atas properti yang ditempati pemilik dengan porsi nilai tahunan yang melebihi SGD30.000 atau sekitar Rp319,53 juta.

Sementara itu, properti yang ditempati oleh bukan pemilik akan dinaikkan dari 10%—20% menjadi 12%—36%. Menurut Wong, perubahan ini akan meningkatkan pendapatan pajak properti Singapura sekitar SGD380 juta atau Rp4,05 triliun per tahun.

Pemerintah juga memperkenalkan tarif additional registration fee (ARF) baru terhadap mobil mewah dengan nilai pasar di atas SGD80.000, yaitu sebesar 220%. Tarif baru ini diperkirakan menghasilkan tambahan pendapatan SGD50 juta atau Rp532,54 triliun per tahun. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.