KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan, DJP Jakarta Timur Gelar Pekan Panutan Forkopimko

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:51 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, DJP Jakarta Timur Gelar Pekan Panutan Forkopimko

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan jajaran pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar Pekan Panutan 2023 Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.

Pekan Panutan 2023 Forkopimko Jakarta Timur digelar untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi melalui e-filing.

"Terima kasih kepada wali kota dan jajaran Forkopimko yang bersedia mendukung kami DJP untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret. Tak lupa kami imbau untuk memadankan NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M Zain, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Selain memberikan contoh kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Pekan Panutan 2023 Forkopimko Jakarta Timur digelar untuk mempererat silaturahmi beberapa instansi di Jakarta Timur.

Turut hadir dalam Pekan Panutan 2023 Forkopimko Jakarta Timur antara lain Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hongkun Otoh, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro, dan Pasipers Komandan Distrik Militer (Kodim) 0505 Jakarta Timur Mayor M. Sianturi.

Selanjutnya, turut hadir pula jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan pejabat eselon III Kanwil DJP Jakarta Timur.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Hari ini bersama Forkopimko dalam kegiatan Pekan Panutan 2023 Pengisian SPT Tahunan. Kenapa kami melakukan pengisian SPT? agar masyarakat mau dan melakukan hal yang sama setelah melihat kami jajaran Forkopimko Jakarta Timur sudah melakukan pengisian SPT," ujar Anwar.

Dengan adanya koordinasi dan sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan Forkopimko pada hari ini, wajib pajak diharapkan makin patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara