KANWIL DJP BALI

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IWA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

IWA selaku penanggung jawab CV NKM diduga kuat telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sepanjang 2018.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp180 juta lebih," tutur Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sebagai informasi, CV NKM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.

Ancaman Sanksi Denda dan Penjara

Akibat perbuatannya, IWA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sebelum kasusnya diserahkan ke Kejari, IWA sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Saat ini, IWA masih memiliki hak untuk melakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP. Hak ini dapat dimanfaatkan bila IWA melunasi utang pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti seperti dikutip dari mediabali.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini