PERATURAN PABEAN

Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Juni 2016 | 18:57 WIB
Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kini membolehkan importir mendeklarasikan (voluntary declaration) dan membayar sendiri (voluntary payment) komponen harga/ biaya impor yang acap jadi pokok sengketa banding, yaitu komoditas berjangka, royalti, dan proceeds.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016. Namun, untuk menguji kepatuhan importir, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap dapat melakukan audit kepabeanan terhadap klaim nilai impor yang diajukan importir.

“Jika importir melakukan deklarasi insiatif, ada informasi-infomasi tambahan yang harus dicantumkan dalam PIB. Selain itu, dalam waktu yang ditentukan, importir juga harus melakukan pembayaran,” ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK tersebut.

Baca Juga:
Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Dalam catatan DDTCNews, selama ini tidak semua importir memasukkan harga ketiga komponen tersebut dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasalnya, harga komoditas berjangka, royalti, dan proceeds, seringkali belum diketahui atau baru dapat dipastikan belakangan.

Karena itu, DJBC menetapkan kembali nilai transaksi barang yang diimpor itu dengan menambah atau menaikkan harga ketiga komponen tadi. Akibatnya, nilai impor barang tersebut menjadi lebih besar, sehingga nilai pabean sekaligus kewajiban pajak yang ditanggung importir pun menjadi lebih besar.

Oleh importir, ketetapan nilai pabean berikut pajak terutangnya itu sering dianggap lebih tinggi, dan itu belum termasuk denda. Dalam situasi ini, importir cenderung meresponsnya dengan mengajukan keberatan ke DJBC. Jika keberatan ditolak, importir pun mengajukan banding.

Baca Juga:
Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir, hanya sekitar 10% banding terkait dengan bea masuk yang dimenangkan DJBC. Sisanya, dimenangkan oleh wajib pajak/ importir. Dari seluruh kasus banding, sekitar 90%-nya berkaitan dengan penetapan nilai pabean.

Ketentuan PMK 67 ini baru berlaku 27 Mei 2016. Namun, bagi importir yang sudah mengajukan PIB dan belum dilakukan penetapan kembali atas nilai pabeannya, tetap dapat melakukan pembayaran insiatif tanpa harus melakukan deklarasi inisiatif terlebih dahulu.* (Am)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:17 WIB KILAS BALIK 2023

Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Jumat, 15 Desember 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)?

Senin, 23 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah