INGGRIS

Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak akhirnya memecat Nadhim Zahawi dari jabatan sebagai menteri lantaran dianggap tidak transparan terkait dengan urusan pajak yang tengah dihadapinya.

Zahawi dipecat lantaran telah melanggar kode etik menteri terkait dengan urusan pajaknya dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Sebagai informasi, Zahawi juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, satu partai dengan Sunak.

"Jelas ada pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan," tulis Sunak dalam surat yang ditujukan kepada Zahawi, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan pajak yang dilakukan oleh Zahawi ketika dirinya menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson.

HMRC diketahui melakukan pemeriksaan pajak atas Zahawi sejak April 2021. HMRC dan Zahawi bahkan sempat menggelar pertemuan pada Juni 2021.

Pemeriksaan dilakukan HMRC terhadap penjualan saham senilai £27 juta atau Rp500 miliar atas perusahaan milik Zahawi, yaitu YouGov. Akibat pemeriksaan ini, Zahawi harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dan sanksi senilai £5 juta.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Ketika ia ditunjuk sebagai menteri keuangan pada 5 Juli 2022, Zahawi tidak mendeklarasikan adanya pemeriksaan pajak tersebut kepada pemerintah.

Zahawi baru mengakui pernah diperiksa HMRC pada 16 Januari 2023 setelah media-media di Inggris ramai memberitakan kasus tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh dewan etik menyatakan Zahawi selaku pejabat publik tidak menunjukkan sikap yang jujur dan terbuka serta tidak mampu memberikan contoh perilaku yang baik kepada publik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?