INGGRIS

Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak akhirnya memecat Nadhim Zahawi dari jabatan sebagai menteri lantaran dianggap tidak transparan terkait dengan urusan pajak yang tengah dihadapinya.

Zahawi dipecat lantaran telah melanggar kode etik menteri terkait dengan urusan pajaknya dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Sebagai informasi, Zahawi juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, satu partai dengan Sunak.

"Jelas ada pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan," tulis Sunak dalam surat yang ditujukan kepada Zahawi, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan pajak yang dilakukan oleh Zahawi ketika dirinya menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson.

HMRC diketahui melakukan pemeriksaan pajak atas Zahawi sejak April 2021. HMRC dan Zahawi bahkan sempat menggelar pertemuan pada Juni 2021.

Pemeriksaan dilakukan HMRC terhadap penjualan saham senilai £27 juta atau Rp500 miliar atas perusahaan milik Zahawi, yaitu YouGov. Akibat pemeriksaan ini, Zahawi harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dan sanksi senilai £5 juta.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketika ia ditunjuk sebagai menteri keuangan pada 5 Juli 2022, Zahawi tidak mendeklarasikan adanya pemeriksaan pajak tersebut kepada pemerintah.

Zahawi baru mengakui pernah diperiksa HMRC pada 16 Januari 2023 setelah media-media di Inggris ramai memberitakan kasus tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh dewan etik menyatakan Zahawi selaku pejabat publik tidak menunjukkan sikap yang jujur dan terbuka serta tidak mampu memberikan contoh perilaku yang baik kepada publik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M