KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:30 WIB
Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial BMS yang merupakan pengurus dari PT IPK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan BMS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. BMS juga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan oleh BMS ditaksir mencapai Rp4,89 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kantor Pajak Lakukan Penilaian Aset

Setelah melakukan penyitaan aset, tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat III akan melakukan penilaian atas aset yang disita.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Apabila nantinya tersangka terbukti melakukan tindak pidana dan tersangka tidak mampu membayar pokok dan denda yang ditetapkan maka aset yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Kami akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," jelas Lucia.

Penyitaan dilakukan guna memberikan efek jera bagi tersangka. Penegakan hukum juga merupakan bentuk imbauan secara tidak langsung kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M