KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:30 WIB
Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial BMS yang merupakan pengurus dari PT IPK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan BMS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. BMS juga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan oleh BMS ditaksir mencapai Rp4,89 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kantor Pajak Lakukan Penilaian Aset

Setelah melakukan penyitaan aset, tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat III akan melakukan penilaian atas aset yang disita.

Baca Juga:
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Apabila nantinya tersangka terbukti melakukan tindak pidana dan tersangka tidak mampu membayar pokok dan denda yang ditetapkan maka aset yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Kami akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," jelas Lucia.

Penyitaan dilakukan guna memberikan efek jera bagi tersangka. Penegakan hukum juga merupakan bentuk imbauan secara tidak langsung kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia