LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 11:30 WIB
Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden yang tidak rela dan sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini tetap menganggap penting adanya agenda penurunan nilai utang negara.

Temuan tersebut disajikan dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Mengutip laporan hasil survei tersebut, sebanyak 46,0% dari total 2.080 responden menyatakan tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini. Sebanyak 91,4% dari responden tersebut menilai sangat penting-penting parpol/capres harus mempunyai agenda menurunkan nilai utang negara.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Adapun urutan prioritas pertama sumber pendapatan negara yang perlu ditingkatkan ketika responden tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA).

“Utang menjadi pilihan terakhir,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Perinciannya, PNBP SDA sebanyak 40,0% responden, dividen BUMN sebanyak 27,1% responden, bea dan cukai masing-masing sebanyak 14,9% dan 14,3% responden, serta utang sebanyak 3,7% responden.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Namun demikian, ketika pajak masuk pilihan, sebanyak 27,4% responden menempatkan pajak pada pilihan pertama (nomor 1). Persentase tersebut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan pilihan pajak pada nomor urut lainnya.

Menariknya PNBP SDA juga lebih banyak dipilih responden (23,8%) berada pada nomor 2. Adapun nomor 3, 4, dan 5 secara berurutan ditempati dividen BUMN (29,2%), bea (26,3%), serta cukai (23,4%).

Sementara itu, utang ditempatkan pada nomor 6 oleh mayoritas responden atau 50,7%. Dari sini terlihat responden yang tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar berpandangan utang tetap menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?