PAJAK DAERAH

Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:35 WIB
Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%.

Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran.

"Tarifnya tergantung pada wajib pajaknya dengan melihat jenis pelanggarannya. Ini yang memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Besaran bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya diharapkan bisa mendukung kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.

RPP KUPDRD rencananya akan diundangkan dalam waktu dekat. Nantinya, RPP ini akan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memungut pajak daerah.

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dicabut melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran adalah sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nantinya, sanksi administratif yang berlaku pada pajak daerah adalah bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada ketentuan pajak pusat, tarif sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah dari tarif flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor melalui Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang turut merevisi UU KUP.

Lewat ketentuan ini, makin berat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga dibebankan kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M