PAJAK DAERAH

Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:35 WIB
Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%.

Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran.

"Tarifnya tergantung pada wajib pajaknya dengan melihat jenis pelanggarannya. Ini yang memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Besaran bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya diharapkan bisa mendukung kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.

RPP KUPDRD rencananya akan diundangkan dalam waktu dekat. Nantinya, RPP ini akan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memungut pajak daerah.

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dicabut melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran adalah sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Nantinya, sanksi administratif yang berlaku pada pajak daerah adalah bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada ketentuan pajak pusat, tarif sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah dari tarif flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor melalui Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang turut merevisi UU KUP.

Lewat ketentuan ini, makin berat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga dibebankan kepada wajib pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Selasa, 26 September 2023 | 09:30 WIB KOTA SEMARANG

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan