ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 14:45 WIB
Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya aplikasi e-Faktur dan e-Nofa, tetapi juga aplikasi e-Bupot dan VAT Refund yang tidak bisa diakses sementara pada akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya. Tidak bisa diaksesnya kedua aplikasi itu masih berkaitan dengan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa yang telah diumumkan DJP sebelumnya.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak dapat diakses. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian pernyataan DJP dalam akun resmi Twitternya.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Dengan demikian, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak bisa diakses sementara hingga besok, Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Seperti diketahui, wajib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi e-Bupot. Melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Kewajiban tersebut berlaku mulai Mei 2019.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Sementara itu, VAT Refund adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.

Belum lama ini, pemerintah telah melakukan rebranding VAT Refund. Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak