Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung yang saat ini berlaku, berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, tetap akan berlaku ketika coretax system mulai berjalan awal 2025 nanti.
Sesuai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
"Ketentuan ini juga akan tetap berlaku pada saat implementasi coretax ya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Senin (16/12/2024).
Jika menggunakan faktur pajak digunggung maka PKP tidak perlu meng-input faktur pajak keluaran melalui e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat dibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.
“Pengadaan faktur pajak ... dilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung atas:
Selain itu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)