ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 14:45 WIB
Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya aplikasi e-Faktur dan e-Nofa, tetapi juga aplikasi e-Bupot dan VAT Refund yang tidak bisa diakses sementara pada akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya. Tidak bisa diaksesnya kedua aplikasi itu masih berkaitan dengan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa yang telah diumumkan DJP sebelumnya.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak dapat diakses. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian pernyataan DJP dalam akun resmi Twitternya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dengan demikian, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak bisa diakses sementara hingga besok, Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Seperti diketahui, wajib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi e-Bupot. Melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Kewajiban tersebut berlaku mulai Mei 2019.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, VAT Refund adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.

Belum lama ini, pemerintah telah melakukan rebranding VAT Refund. Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara