KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Termasuk Tukin 50%

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:45 WIB
THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Termasuk Tukin 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan telah terbit. Nanti, THR akan dibayar seperti tahun lalu, yakni termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani menuturkan pembayaran THR tersebut meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sri Mulyani menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Lalu, sebanyak 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan 527.4000 orang; serta 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR pada pekan ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 [Lebaran]," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi