THAILAND

Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:00 WIB
Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan yang melarang penggunaan aset digital sebagai alat tukar atau pembayaran lantaran dapat menimbulkan risiko bagi stabilitas keuangan nasional.

Dalam sebuah pernyataan bersama pada 25 Januari 2022, Bank of Thailand (BOT), Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan menilai penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa perlu diatur.

“Aset digital kini telah berkembang hingga menjadi sebagai alat pembayaran barang dan jasa. Tentu ini berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi secara keseluruhan,” bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Tak hanya itu, penggunaan aset digital tersebut juga dapat menimbulkan risiko lebih lanjut bagi konsumen dan iklim bisnis seperti risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Meski dilarang, BOT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. Terlebih, pemasar dan pengembang real estat sebelumnya telah menerima aset digital sebagai alat pembayaran.

Sementara ini, BOT dan lembaga keuangan terkait sudah menyusun 6 syarat bagi pelaku usaha aset digital dalam menjalankan usahanya. Pertama, tidak boleh mengiklankan atau membujuk pemilik toko menerima pembayaran aset digital.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kedua, tidak boleh menyediakan sistem atau alat yang memfasilitasi pemilik toko untuk menerima pembayaran dengan aset digital. Ketiga, tidak boleh memberikan layanan dompet elektronik kepada pemilik toko.

Keempat, penjualan aset digital dalam baht harus langsung ditransfer ke rekening milik pelaku usaha. Kelima, dilarang mentransfer aset digital dari akun penjual ke akun lain untuk tujuan pembayaran barang atau jasa.

Keenam, tidak boleh terlibat dalam aktivitas apa pun yang mempromosikan atau mendukung penggunaan aset digital untuk pembayaran barang atau jasa.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sebelumnya, pelaku usaha aset digital mengusulkan Kementerian Keuangan membebaskan pajak atas perdagangan aset digital selama 3-5 tahun guna menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan sektor aset digital di Thailand.

Namun, seperti dilansir dilansir Nationthailand.com, Kemenkeu masih ragu-ragu memberikan fasilitas pembebasan pajak perdagangan aset digital. Kemenkeu ingin mempromosikan sektor aset digital, namun masih membutuhkan tata kelola yang tepat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara