BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Berlaku! Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi Jika Tidak Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 08:03 WIB
Tetap Berlaku! Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi Jika Tidak Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati ada kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP tetap berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/7/2022).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 10 PMK 112/2022, perlu adanya aktivasi NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Aktivasi NIK dilakukan berdasarkan pada permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Sehingga apabila penerima penghasilan belum memiliki NPWP atau NIK belum diaktivasi maka pengenaan tarif PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif lebih tinggi 20% sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016, untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-16/PJ/2016, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Simak ‘Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Kena Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi?’.

Selain terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk, ada pula bahasan mengenai perubahan aturan tata cara pelunasan cukai. Perubahan tersebut diatur dalam PER-5/BC/2022. Beleid ini menjadi perubahan dari PER-24/BC/2018.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Prosedur Aktivasi NIK sebagai NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas masih menyusun prosedur mengenai permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP sesuai amanat PMK 112/2022.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

Sekarang Belum Punya NPWP? Begini Ketentuannya

Wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“[Terhadap wajib pajak orang pribadi penduduk itu] tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Penyediaan Pita Cukai

PER-5/BC/2022 ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 dan mulai berlaku pada 1 September 2022. Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan baru tersebut adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum.

Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian, otoritas juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan. Simak pula ‘Soal Batasan Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA, Ini Ketentuan Barunya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

CEISA 4.0 Tahap Kedua

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedua. CEISA 4.0 diterapkan atas layanan impor.

Sesuai dengan KEP-110/BC/2022, CEISA 4.0 diterapkan secara penuh di 77 kantor pelayanan utama bea dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai. KEP-110/BC/2022 ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan.

CEISA 4.0 adalah bagian dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC. Nantinya, CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh atas layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, manifest, dan perbendaharaan. CEISA 4.0 layanan impor sebelumnya sudah sempat dilakukan uji coba atau piloting sejak 2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan masih rendahnya inflasi inti pada saat ini. Pada Juni 2022, inflasi tahunan mencapai 4,35% dengan inflasi inti 2,63%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024