PER-5/BC/2022

Ketentuan Soal Tata Cara Pelunasan Cukai Diubah, Ini Peraturan Barunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:08 WIB
Ketentuan Soal Tata Cara Pelunasan Cukai Diubah, Ini Peraturan Barunya

Ilustrasi. Kantor Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mengubah aturan tentang tata cara pelunasan cukai. Perubahan tersebut diatur dalam PER-5/BC/2022. Beleid ini menjadi perubahan dari PER-24/BC/2018.

Peraturan yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 September 2022. Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan baru tersebut adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-5/BC/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian, otoritas juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan batas waktu P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diperpanjang – dari semula hanya sampai tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persedian bulan berikutnya – jika memenuhi setidaknya salah satu kriteria atau kondisi.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pertama, pengusaha pabrik baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kedua, pengusaha pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut.

Ketiga, pengusaha pabrik HT mengalami kenaikan golongan. Keempat, pengusaha Pabrik HT mempunyai merek baru. Kelima, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai HT.

Keenam, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan kembali tarif cukai HT. Ketujuh, kepala kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC-S). Simak pula 'Soal Batasan Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA, Ini Ketentuan Barunya'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat