KONSULTASI PAJAK

Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Kena Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi?

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:09 WIB
Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Kena Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Isal. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan pelayaran. Saat ini penghasilan saya baru saja melewati threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan baru akan mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saya mendengar ada peraturan baru yang mengatur mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

Pertanyaan saya, apakah dengan terbitnya aturan tersebut saya tidak perlu lagi membuat NPWP dan dapat menggunakan NIK saja? Apakah ada risiko lain terhadap perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 saya? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Isal, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Isal. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK akan diperlakukan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Pasal 2 ayat (1a) UU HPP berbunyi:

"(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.”

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan aturan turunan mengenai integrasi NIK dengan NPWP. Beleid tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 berbunyi:

“(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,

sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Pada intinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP-nya. Untuk dapat diperlakukan sebagai NPWP, perlu dilakukan aktivasi NIK. Aktivasi NIK dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022.

“(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:

  1. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.”

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang sebelumnya sudah memiliki NPWP tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi lagi karena telah ditetapkan secara jabatan. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang belum memiliki NPWP dan hendak mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP, aktivasi NIK dilakukan oleh dirjen pajak pada saat pendaftaran NPWP.

Sebagai catatan, selama pendaftaran NPWP dilakukan hingga 31 Desember 2023, wajib pajak tetap akan mendapat NPWP dengan format 15 digit. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 112/2022 yang berbunyi:

“(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:

  1. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
    …”

Apabila aktivasi NIK tidak dilakukan, dapat diartikan bahwa wajib pajak tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, terdapat risiko kenaikan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku atas wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh disebutkan bahwa:

“(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Annisa Sekar Khatulis Tiwi 26 September 2023 | 17:45 WIB

halo kak, mau menambahkan pertanyaan diatas karena sedikit masih bingung. kalau begitu apabila wajib pajak melakukan aktivasi nik tetapi sebelumnya belum memiliki npwp apakah bisa? kemudian apabila bisa apakah nantinya bisa dibebaskan dari tarif lebih tinggi sebesar 20% sesuai aturan pada pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016

Retno 20 Desember 2022 | 21:35 WIB

apakah arti aktivasi dengan validasi sama, Jika WP yamg sudah mempunyai NPWP namun tidak melakukan validasi antara NIK dan NPWP apakah akan pada tahun 2024 secara otomatis ditetapkan memakai NIK secara jabatan ? atau dianggap tidak memiliki NIK ?

damar 04 Agustus 2022 | 16:13 WIB

ini masih asumsi, atau sudah statement dari Kantor Pajak. atau dibuat abu2 untuk menjebak? kita tunggu tanggal mainnya

Marreds Soplanit 25 Juli 2022 | 18:41 WIB

Inilah aturan ANJING

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN