KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 17:00 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk tim tax ranger untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh.

Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi mengatakan salah satu bentuk penindakan oleh tim tersebut di antaranya memasang stempel khusus terhadap reklame yang tidak taat pajak. Dia berharap stempel tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Langkah awal, reklame tersebut kami pasang stempel yang isinya bahwa reklame atau iklan tersebut belum bayar pajak," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Apabila pemilik atau wajib pajak (WP) tetap tidak melunasi kewajiban, lanjut Jafrinaldi, Bapenda Kuansing akan melakukan tindakan untuk menurunkan reklame tersebut. Adapun reklame yang ditindak tim baru-baru ini berada di depan Hotel Kuansing.

"Jadi, kami sudah bentuk tim tax ranger yang akan mengecek seluruh reklame yang ada di Kuansing. Kalau ada yang tak taat pajak, langsung kami tindak. Seperti pada Jumat lalu, kami temukan reklame yang tak bayar pajak, langsung dilakukan penindakan," tuturnya.

Jafrinaldi menjelaskan Bapenda Kuansing saat ini tengah berupaya untuk mengejar target pendapatan asli yang dipatok senilai Rp121 miliar tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk tax ranger untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami membentuk [tim tax ranger] yang akan bekerja untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satu tugasnya yaitu menertibkan wajib pajak yang tak taat," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?