KOTA PEKANBARU

DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 04 April 2021 | 09.01 WIB
DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah bisa menjalankan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. "Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Pekanbaru. Kalau perlu disegel atau ditutup, jangan kasih hati," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Fathullah mengatakan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Pekanbaru juga akan tersendat.

Dia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjir, tercatat 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani.

Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun. "Kalau tidak dari pajak, dari mana Pemko Pekanbaru ini mencari duit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, dilansir datariau.com.

Di sisi lain, Fathullah juga mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhirnya turut merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang belum menyetorkan pajak. Misalnya pada pajak restoran, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Bapenda sempat memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021. Kini, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
nah bener nih pemerintah memang seharusnya lebih tegas dalam menagih pajak agar wp tidak menunda-nunda membayar pajak