Aktor terkenal asal China, Deng Lun. (foto: VCG)
SHANGHAI, DDTCNews – Aktor terkenal asal China, Deng Lun dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang tengah ditangani otoritas pajak Shanghai. Atas tindakannya tersebut, Deng Lun didenda CNY106 juta atau setara dengan Rp238,64 miliar.
Aktor dengan lebih dari 40 juta pengikut di platform media sosial Sina Weibo tersebut merilis permintaan maaf atas perbuatannya. Dia menyatakan akan memikul seluruh tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakannya tersebut.
"Saya telah merenungkan diri saya secara mendalam. Saya bersedia memikul semua tanggung jawab dan konsekuensinya," tulisnya seperti dilansir globaltimes.cn, Rabu (16/3/2022).
Awalnya, dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Deng Lun terbongkar melalui hasil analisis big data perpajakan. Kemudian, pihak berwenang meluncurkan pemeriksaan pajak yang komprehensif dan mendalam terkait kasus ini.
Selama proses pemeriksaan, Deng secara aktif bekerja sama dengan inspeksi dan mengambil inisiatif untuk membayar pajak senilai CNY44,55 juta. Dia juga melaporkan tindakan ilegal terkait dengan pajak lainnya yang belum ditemukan.
Berdasarkan pemeriksaan, Deng diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPh) sejumlah CNY47,66 juta dan PPh kurang dibayar senilai CNY13,99 juta dengan membuat pelaporan palsu sepanjang 2019 dan 2020.
Alhasil, pemeran utama dari drama Ashes of Love tersebut dikenai biaya keterlambatan dan denda dengan total CNY106 juta. Tak hanya itu, Viomi Technology dan L'Oreal bahkan mengumumkan untuk mengakhiri kemitraan mereka dengan Deng.
Deng juga dihadapkan pada situasi akun pribadi serta akun studionya di Weibo dan Douyin akan ditangguhkan. Selain Deng, sederet nama selebritas juga terjerat kasus penggelapan pajak, seperti Fan Bing Bing, Zheng Shuang, dan lainnya.
Otoritas pajak China menyebut penegakan peraturan pajak di industri hiburan akan terus ditingkatkan. Otoriats juga akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pialang, pialang, dan perantara yang membantu para selebritas dalam menghindari pajak. (rig)