REALISASI INVESTASI

Terdampak Covid-19, BKPM Masih Pede Target Investasi Bisa Terealisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:06 WIB
Terdampak Covid-19, BKPM Masih Pede Target Investasi Bisa Terealisasi

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak akan merevisi target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun meski realisasi investasi selama semester I/2020 baru mencapai 49% atau sebesar Rp402,6 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini target realisasi investasi 2020 dapat terealisasi lantaran masih terdapat investasi mangkrak yang belum kunjung tereksekusi dari tahun ke tahun.

"Tahun 2020 ini kita fokus ke realisasi investasi mangkrak. Kalau tereksekusi, ini juga akan menjadi tabungan untuk 2021 mendatang. Inilah mengapa turunnya investasi hingga kuartal II/2020 tidak banyak," ujar Bahlil (22/7/2020).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Saat ini, BKPM mencatat total investasi mangkrak atau tertunda bertahun-tahun sudah mencapai Rp708 triliun. Dari nilai tersebut, sekitar Rp298 triliun diprediksi bisa dieksekusi dan menyumbang target realisasi investasi tahun ini.

Namun demikian, untuk mencapai target realisasi investasi hingga akhir tahun 2020 tidaklah mudah. Apalagi, realisasi investasi kuartal II/2020 mengalami kontraksi atau -4,2% (yoy) dan -8,9% (qtq) seiring dengan pandemi Covid-19.

"Semester I ini sangat berat terutama pada kuartal II. Insya Allah, kinerja kami akan semakin baik pada semester II/2020 ini. Kita tidak boleh loyo, kalau loyo kita akan dihantam. Jadi ini pandemi harus mampu kita siasati,” ujar Bahlil.

Untuk diketahui, kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) terhadap total realisasi investasi mencapai Rp207 triliun atau 51,4% dari Rp402,6 triliun. Pertumbuhan PMDN pada semester I/2020 tercatat melesat 13,2% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%