PP 26/2022

Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 turut mengubah struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara.

Dalam lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA). Dengan kata lain, makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan.

"[Perubahan tarif] agar sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kurnia Chairi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Selain itu, tarif progresif berdasarkan HBA juga dipandang lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5% hingga 8%.

Bila HBA lebih rendah dari US$70, tarif royalti sebesar 5%. Jika HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif yang berlaku sebesar 6%. Apabila HBA lebih tinggi atau sama dengan US$90 maka tarif royalti yang berlaku sebesar 8%.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 Kkal/kg hingga 5.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku sebesar 7% hingga 10,5%.

Royalti sebesar 7% dikenakan apabila HBA lebih rendah dari US$70, sedangkan royalti sebesar 8,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Royalti sebesar 10,5% berlaku jika HBA senilai US$90 atau lebih.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 Kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 9,5% hingga 13,5%.

Tarif royalti sebesar 9,5% berlaku ketika HBA lebih rendah US$70, sedangkan tarif royalti sebesar 11,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Jika HBA mencapai US$90 atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 13,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya