KEPPRES 11/2021

Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:12 WIB
Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021,

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021, Jokowi menyebut pemerintah perlu melakukan pengawalan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Nantinya, Satgas akan menjalankan peran aktif dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha. "Satgas Investasi...berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Satgas. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan Wakil Ketua I. Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono telah ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Jokowi melalui Keppres itu juga memerinci sejumlah tugas yang harus dijalankan Satgas Investasi. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi. Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan mengembangkan ekonomi regional/lokal.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terakhir, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Di sisi lain, Jokowi memberikan wewenang untuk menetapkan keputusan terkait dengan realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah. Ada pula wewenang untuk melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi juga dapat membentuk tim pelaksana. Satgas Investasi wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dengan tugas yang harus dikerjakan dalam Satgas, Jokowi memberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya kepada Ketua, Wakil, Serta Sekretaris Satgas Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan tim pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi Keppres tersebut.

Satgas Investasi telah resmi bertugas sejak Keppres 11/2021 ditetapkan, yakni pada 4 Mei 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara