KANWIL DJP JAWA BARAT III

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 13:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka MS ditengarai telah melakukan tindak pidana asal perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

MS sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT MUS pada Maret 2018 hingga Juni 2018 dan melalui PT CAM pada Mei 2019 hingga Agustus 2020. Tindak pidana yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp51,4 miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasil dari tindak pidana yang dilakukan MS diduga telah disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka MS tersebut ditengarai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka MS terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," ujar Budi.

Dia berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?