PAJAK SEKTOR MIGAS

Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:30 WIB
Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Minimnya fasilitas insentif perpajakan untuk pengembangan kilang minyak menjadi salah satu kendala peningkatan kapasitas kilang dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020-2024.

Selain terbatasnya insentif perpajakan, penambahan kapasitas kilang minyak juga masih terkendala pembebasan lahan dan belum adanya kesepakatan teknis dengan pihak investor dalam hal pembangunan kilang.

"Kendala dalam usaha peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri, antara lain ... [adalah] kendala fasilitas insentif fiskal dan insentif perpajakan untuk kilang minyak," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Renstra Kementerian ESDM 2020-2024, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kendati begitu, Kementerian ESDM tidak memerinci lebih detail bentuk insentif yang sudah diberikan pemerintah saat ini dan skema insentif yang dirancang untuk diberikan. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi sempat merilis pernyataan pada 2022 lalu bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday bagi investor kilang minyak.

Dalam konferensi pers pada awal 2023, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mendesak PT Pertamina (persero) untuk lebih agresif dalam mencari partner pengembangan kilang minyaknya. Tutuka beralasan, investasi infrastruktur hilir migas memang kurang menarik ketimbang pengembangan sisi hulunya.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, pemerintah terus mendorong pembangunan kilang minyak baru (grass root refinery/GRR) dan pengembangan kapasitas kilang eksisting (Refinery Development Master Plan/RDMP) yang saat ini tengah dilakukan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merampungkan pembangunan 2 kilang minyak baru di Bontang dan Tuban, serta pengembangan kapasitas kilang eksisting di Dumai, Plaju, Balikpapan, Balongan, dan Cilacap

Berdasarkan prognosa supply dan demand BBM tahun 2020-2027 yang dilakukan Kementerian ESDM, Indonesia akan terbebas dari impor BBM tahun 2027. Kemandirian BBM diproyeksikan akan terwujud ketika seluruh pengembangan kapasitas kilang eksisting dan pembangunan kilang minyak baru rampung.

Pada 2027 mendatang produksi BBM diperkirakan mencapai 87,4 juta kiloliter, sementara kebutuhan atau demand mencapai 85,1 juta kiloliter. Pemerintah menyusun prognosa kebutuhan BBM ini dengan asumsi kenaikan permintaan sebesar 3,16% per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng