SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB
Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews - Survei pajak dan politik yang digelar DDTCNews akan ditutup pada hari ini, Rabu (4/10/2023). Publik, termasuk Anda, masih berkesempatan mengisi survei dalam bentuk kuesioner online melalui bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews hingga pukul 23.59 WIB.

Sebagai informasi kembali, penyelenggaraan survei ini berangkat dari keyakinan bahwa perpajakan tidak boleh ditinggalkan dalam berbagai diskursus pada saat momentum pesta demokrasi. Layaknya politik, perpajakan seharusnya juga dekat dengan masyarakat wajib pajak karena sebagai kontributor terbesar pendapatan negara.

Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai rencana program pembangunan—yang sering kali bersifat populis untuk menghimpun suara pemilih—, tetapi juga cara untuk mendapatkan uang untuk mendanainya. Simak pula Perspektif ‘Pemilu 2024 Harus Bicara Soal Perpajakan!’.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Melalui survei ini, DDTCNews juga ingin menggali pandangan masyarakat tentang pilihan agenda perpajakan yang perlu diprioritaskan. Dengan demikian, hasil survei ini bisa dijadikan pertimbangan parpol, caleg, atau capres/cawapres dalam menyusun agenda perpajakan.

Terlebih, melalui survei ini, DDTCNews juga menggali pandangan tentang pengaruh agenda perpajakan dengan pilihan politik masyarakat wajib pajak. Hal ini juga berkaitan pula dengan perlu atau tidaknya penyelenggaraan debat khusus mengenai pendanaan program, termasuk perpajakan.

Dalam kuesioner online tersebut, responden juga mendapat ruang penyampaian harapan terkait dengan agenda perpajakan pemerintahan yang akan datang. Dengan demikian, sejumlah aspek yang belum tercakup dalam pertanyaan-pertanyaan lain, dapat ditetap disuarakan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Hal ini sejalan dengan tagline dari program Pakpol DDTCNews, yakni Suaramu, Pajakmu. Adapun tagline tersebut diambil karena suara dari para pemilih tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat, tetapi juga arah kebijakan perpajakan ke depan.

Survei ini dilakukan dalam bentuk kuesioner online yang berisi 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section). Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Ada hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan terakhir pada hari ini untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang.

Baca pula artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik pada laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut