Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan agar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2020 tetap disampaikan.
Ditjen Pajak (DJP) dalam informasi yang diunggah KP2KP Negara melalui Twitter mengatakan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember adalah 20 Januari. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2020 adalah besok, Rabu (20/1/2021).
“Pastikan SPT Masa PPh 21 masa Desember tetap disampaikan walaupun nihil,” bunyi penggalan informasi dari DJP, dikutip pada Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan oleh kantor pemberi kerja. Penyampaian SPT Masa tersebut untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong. Hal ini untuk memastikan PPh yang dipotong sudah dilaporkan kepada DJP.
Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November.
Dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.
Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November.
Selain itu, ada perbedaan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak dua kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.
Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.
Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong akan menjadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Sebelumnya, DJP juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21. (kaw)