ADMINISTRASI PAJAK

Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Dian Kurniati
Jumat, 20 Mei 2022 | 15.30 WIB
Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengunjung pada aplikasi e-bupot unifikasi sedang padat.

DJP mengatakan traffic pada aplikasi e-bupot unifikasi yang padat akan membuat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi tersendat. Pada sebagian wajib pajak, traffic yang padat juga dapat menimbulkan eror.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemungkinan eror tersebut karena saat ini akses e-bupot unifikasi cukup padat dan menunggu antrean," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (20/5/2022).

DJP mengatakan wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah apabila masih menemukan kendala dalam penyampaian SPT Masa PPh unifikasi. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda. Terakhir, menggunakan browser lain yang berbeda.

"Namun jika sudah dilakukan cara tersebut masih terkenda juga, silakan dapat coba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Beberapa kendala yang dialami wajib pajak di antaranya gagal mengunduh bukti potong dan proses posting SPT memerlukan waktu lama.

"@kring_pajak pagi Kak, aku mau download bupot PPh unifikasi tapi masuk ke page ini dan tidak terunduh. Mohon bantuannya," tulis akun @revinacharm.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.