ADMINISTRASI PAJAK

Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 15:30 WIB
Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengunjung pada aplikasi e-bupot unifikasi sedang padat.

DJP mengatakan traffic pada aplikasi e-bupot unifikasi yang padat akan membuat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi tersendat. Pada sebagian wajib pajak, traffic yang padat juga dapat menimbulkan eror.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemungkinan eror tersebut karena saat ini akses e-bupot unifikasi cukup padat dan menunggu antrean," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

DJP mengatakan wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah apabila masih menemukan kendala dalam penyampaian SPT Masa PPh unifikasi. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda. Terakhir, menggunakan browser lain yang berbeda.

"Namun jika sudah dilakukan cara tersebut masih terkenda juga, silakan dapat coba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Beberapa kendala yang dialami wajib pajak di antaranya gagal mengunduh bukti potong dan proses posting SPT memerlukan waktu lama.

"@kring_pajak pagi Kak, aku mau download bupot PPh unifikasi tapi masuk ke page ini dan tidak terunduh. Mohon bantuannya," tulis akun @revinacharm.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor