Pertanyaan:
SAYA merupakan seorang pengusaha UMKM. Saya telah mendapat Surat Keterangan untuk memanfaatkan pajak penghasilan final ditanggung pemerintah (PPh final DTP) sebagai pelaku UMKM. Selain itu, saya sudah melaporkan realisasi pemanfaatan untuk masa pajak April hingga Juni 2020.
Namun, permasalahannya, untuk pemanfaatan PPh final DTP masa pajak April dan masa pajak Mei 2020, saya baru melaporkan realisasi pemanfaatan PPh final DTP tersebut pada tanggal 30 Mei 2020. Hal ini terjadi karena saya baru tahu apabila pemanfaatan PPh final DTP harus dilaporkan setiap bulannya maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.
Pertanyaan saya, apakah terdapat dampak yang muncul terakit dengan keterlambatan pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final DTP tersebut?
Yuliana, Lampung.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Yuliana atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM diberikan insentif pajak berupa PPh final DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020).
PMK 86/2020 ini merupakan beleid baru yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (7) PMK 86/2020, insentif PPh final DTP diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga masa pajak Desember 2020. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020, insentif PPh final DTP diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020. Simak ‘Baru Terbit! Lima Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’
Selanjutnya, sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 86/2020 wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh final DTP harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Kemudian, Pasal 6 ayat (2) PMK 86/2020 mengatur laporan realisasi PPh final DTP tersebut meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut.
Adapun jatuh tempo pelaporan realisasi PPh final DTP tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2020, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sayangnya, sejauh ini belum ada ketentuan pelaksana dari PMK 86/2020 yang mengatur lebih rinci terkait laporan realisasi insentif PPh final DTP. Dalam PMK 86/2020 sendiri tidak diatur mengenai ketentuan sanksi apabila wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final DTP.
Namun demikian, untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, sementara ini, kita dapat merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid 2019 (SE-29/PJ/2020). Sebagai petunjuk pelaksanaan, SE-29/PJ/2020 ini memberikan pedoman dan tata cara pemanfaataan insentif pajak yang terdapat pada PMK 44/2020.
Berdasarkan ketentuan Bagian E Angka 7 huruf a dan huruf c SE-29/PJ/2020 tentang tata cara penyampaian laporan realisasi PPh final DTP, wajib pajak mengunduh format dan jenis file laporan realisasi PPh final DTP di laman www.pajak.go.id.
Selanjutnya, file laporan realisasi tersebut yang telah diisi dengan lengkap dan benar, serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 44/2020, diunggah oleh wajib pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya, sesuai bagian E angka 11 huruf b SE-29/PJ/2020 tentang tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP, dalam hal wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PMK-44/2020, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dan:
serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan pengamatan kami, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai dampak atau sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak pelaku UMKM telat melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.
Sesuai ketentuan bagian E angka 11 huruf b SE-29/2020, sanksi berupa penyetoran kembali PPh final 0,5% beserta sanksi-sanksi lainnya hanya diterapkan kepada wajib pajak pelaku UMKM yang sama sekali tidak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut.
Namun demikian, wajib pajak pelaku UMKM tetap harus mengikuti aturan dalam Pasal 7 ayat (5) PMK 44/2020, yaitu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.