INPRES 7/2022

Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 17:55 WIB
Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobil listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Seluruh menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas ... dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 7/2022, dikutip Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Mobil listrik akan menggantikan kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda saat ini.

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan instruksi-instruksi khusus kepada kementerian dan lembaga tertentu. Kemenko Maritim dan Investasi ditugasi untuk mengoordinasikan hingga mengevaluasi pelaksanaan perintah-perintah dalam inpres ini.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kemenko Maritim dan Investasi diperintahkan untuk mengambil tindakan atas hambatan-hambatan dari program percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Progres pelaksanaan Inpres 7/2022 harus dilaporkan kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila memang diperlukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemda guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemendagri juga diperintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobil listrik.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi standar biaya guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional dengan tetap mempertahankan kondisi BMN yang ada.

Adapun Kementerian ESDM diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) serta mempercepat perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?