SENGKETA PAJAK

Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini

Slide paparan yang disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagi atas 3 kategori. Pertama, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

“Peningkatan kapasitas dilakukan dengan pelatihan teknis perpajakan dan in house training agar kualitas pemeriksaan naik," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kedua, perubahan regulasi kebijakan perpajakan. Pada aspek ini, otoritas sudah melakukan beberapa kegiatan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menangani sengketa perpajakan.

Dalam penggunaan teknologi informasi, lanjut Iwan, wajib pajak akan terbagi dalam beberapa kriteria berbasis risiko. Wajib pajak dengan risiko tinggi akan menjadi sasaran dalam proses bisnis seperti pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Jadi, saat melakukan pemeriksaan itu berdasarkan risiko, dan yang akan diperiksa itu yang masuk kategori high risk. Kami coba integrasikan fungsi keberatan dan banding yang sekarang disatukan dengan aplikasi Derik (Desktop Pemeriksaan)," ujarnya.

Dia menambahkan teknologi informasi memiliki potensi besar tidak hanya untuk menurunkan risiko sengketa pajak di Pengadilan Pajak, tetapi juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak.

"Teknologi informasi, apabila digunakan dalam standardisasi yang tinggi, bisa digunakan sebagai alat percepatan penyelesaian sengketa pajak," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP