SE-07/2020

Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP PratamaSenin (2/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melibatkan pemeriksa sejak proses pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menekan sengketa antara wajib pajak dengan DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi skema baru pengawasan akan bersamaan dengan pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratama. Unsur pemeriksa akan mulai dilibatkan dalam kegiatan pengawasan.

“Jadi supervisor pemeriksaan akan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan AR [account representative] pada tahun ini,” katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Suryo menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya sengketa dengan wajib pajak. Pasalnya, kegiatan pemeriksaan akan berjalan lebih selektif dengan hadirnya pemeriksa mulai dari tahap pengawasan.

Dia menjelaskan supervisor pemeriksa akan terlihat dalam hal analisis data yang dilakukan oleh AR pengawasan dan konsultasi (Waskon). Analisis tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan.

Bila dalam proses pengawasan wajib pajak kooperatif dan bersedia diimbau maka kegiatan pemeriksaan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kepatuhan wajib pajak sudah mulai terbentuk melalui kegiatan pengawasan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Apabila WP dengan senang hati melakukan pembetulan berarti ini peningkatan kepatuhan sukarela sebagai imbas tugas yang dilakukan oleh seksi pengawasan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan. ini kira kira yang spesifik berubah pada tahun ini," paparnya.

Proses melibatkan unsur pemeriksa pajak dalam kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara nasional. Dengan demikian, kegiatan pengawasan dilakukan dengan standar yang sama di manapun wajib pajak terdaftar.

"Kita akan melibatkan pemeriksa dalam proses pengawasan kepada wajib pajak yang dilakukan secara bersama sama, secara nasional. Selama ini belum semua kantor pajak melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan,” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam