SE-07/2020

Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Maret 2020 | 16.49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP PratamaSenin (2/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melibatkan pemeriksa sejak proses pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menekan sengketa antara wajib pajak dengan DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi skema baru pengawasan akan bersamaan dengan pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratama. Unsur pemeriksa akan mulai dilibatkan dalam kegiatan pengawasan.

“Jadi supervisor pemeriksaan akan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan AR [account representative] pada tahun ini,” katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Suryo menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya sengketa dengan wajib pajak. Pasalnya, kegiatan pemeriksaan akan berjalan lebih selektif dengan hadirnya pemeriksa mulai dari tahap pengawasan.

Dia menjelaskan supervisor pemeriksa akan terlihat dalam hal analisis data yang dilakukan oleh AR pengawasan dan konsultasi (Waskon). Analisis tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan.

Bila dalam proses pengawasan wajib pajak kooperatif dan bersedia diimbau maka kegiatan pemeriksaan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kepatuhan wajib pajak sudah mulai terbentuk melalui kegiatan pengawasan.

"Apabila WP dengan senang hati melakukan pembetulan berarti ini peningkatan kepatuhan sukarela sebagai imbas tugas yang dilakukan oleh seksi pengawasan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan. ini kira kira yang spesifik berubah pada tahun ini," paparnya.

Proses melibatkan unsur pemeriksa pajak dalam kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara nasional. Dengan demikian, kegiatan pengawasan dilakukan dengan standar yang sama di manapun wajib pajak terdaftar.

"Kita akan melibatkan pemeriksa dalam proses pengawasan kepada wajib pajak yang dilakukan secara bersama sama, secara nasional. Selama ini belum semua kantor pajak melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan,” imbuh Suryo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.