Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan penindakan dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Tanah Air.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah itu juga mampu menimbulkan efek jera bagi produsen dan pengedar barang kena cukai ilegal.
"Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran dapat menurun," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).
Askolani menyebut penurunan peredaran BKC ilegal akan berdampak pada peningkatan permintaan terhadap produk legal. Alhasil, kepatuhan para pelaku usaha meningkat dan mendorong produksi, distribusi, serta pemasaran produk legal sehingga penerimaan cukai ikut terkerek.
Baru-baru ini, dirjen bea cukai sempat menyaksikan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam. Barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Secara lebih terperinci, pemusnahan dilakukan terhadap 46.732 batang rokok ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat operasi gempur rokok ilegal.
Kemudian, sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng minuman beralkohol hasil dari 49 penindakan sejak 2019 hingga 2022 juga turut dimusnahkan. Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp10,01 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,12 miliar.
Menurut Askolani, BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan menteri keuangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo menyebut pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Hal ini dilakukan agar BMN tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapapun.
"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali," ujarnya. (rig)